Hak Pekerja

Hak Pekerja – Setiap pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan dilindungi oleh undang-undang, tak terkecuali terkait hak-hak Pekerja yang seharusnya mereka dapatkan. Hak tersebut sekaligus menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan setiap pegawainya.

Hukum yang Mengatur Hak-hak Pekerja

Hukum yang mengatur tentang Ketenagakerjaan adalah UU No.13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, serta syarat dan ketentuan kerja. Termasuk di dalamnya adalah tentang hak yang harus mereka dapatkan.

Perlu disadari bahwa hak dan kewajiban Pekerja merupakan hal yang penting. Kedua hal tersebut diperuntukkan untuk memberikan struktur cara bekerja di perusahaan serta menetapkan tanggung jawab antara karyawan dan pengusaha. Sehingga pekerja/Pekerja pun dapat terlindungi dari tindak eksploitasi.

  • Cek : Kumpulan Blog Dunia Kerja dan Gaji Terlengkap

Karena tak bisa dipungkiri bahwa ada sebagian perusahaan yang mungkin belum memenuhi hak-hak Pekerja dengan sebaik mungkin. Perusahaan seperti itu biasanya hanya memikirkan peningkatan produktivitas dan profitabilitas dibandingkan dengan hak-hak Pekerja yang harus mereka penuhi.

Hak Pekerja

Hak  yang seharusnya didapatkan Pekerja bukan hanya berupa gaji saja. Namun, juga tunjangan, fasilitas kesehatan, asuransi, bonus, dan lainnya. Berikut ini penjelasan untuk beberapa contoh hak-hak Pekerja yang perlu Anda ketahui, di antaranya menurut BonsaiKita.com adalah sebagai berikut:

1. Gaji

Salah satu hak Pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan adalah gaji atau upah. Pembayaran bisa setiap bulan, mingguan, atau harian tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Besaran gaji yang dibayarkan biasanya juga ditentukan dari UMR, posisi, kualifikasi pendidikan, lamanya bekerja, serta kompetensi.

Jumlah gaji pokok yang ditetapkan minimal 75% dari keseluruhan gaji yang terdiri dari pokok dan tunjangan. Baik berupa tunjangan makan, transportasi, anak dan istri, kinerja, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan perusahaan.

2. Lembur

Setiap karyawan yang  menjalani pekerjaan di luar jam kerja pokok berdasarkan kontrak perusahaan, maka disebut sebagai lembur. Besaran gaji lembur biasanya lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok bisa 1,5 hingga 2 kali lipatnya. Peraturan terkait upah lembur ini juga sudah diatur dalam peraturan undang-undang.

Meskipun karyawan diperbolehkan lembur, namun tidak boleh melebihi durasi maksimum yang telah ditentukan oleh peraturan. Kerja lembur maksimal harus 3 jam sehari atau 1 am seminggu. Total tersebut tidak termasuk kerja lembur saat akhir pekan maupun hari libur nasional.

3. Hak Memperoleh Peluang dan Perlakuan yang Sama

Selainnya hak untuk memperoleh upah atau gaji, hal yang lain juga sangat penting ialah hak untuk dapat memperoleh peluang dan tindakan yang serupa dari perusahaan.

Tentu saja ini terkait dengan keadilan untuk semua pegawai yang berada di sebuah perusahaan. Ini juga tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 yang mengeluarkan bunyi:

Tiap tenaga kerja mempunyai peluang yang serupa tanpa diskriminasi untuk mendapat tugas.

Dan pasal 6 yang mengeluarkan bunyi:

  • Tiap karyawan/pekerja memiliki hak mendapat tindakan yang serupa tanpa diskriminasi dari pebisnis.

4. Hak Memperoleh Pelatihan Kerja

Untuk beberapa orang, bekerja bukan hanya memperoleh pendapatan tetap. Namun untuk menambahkan dan tingkatkan pengetahuan. Oleh karena itu pegawai mempunyai hak untuk memperoleh training kerja sama seperti yang disebutkan pada Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang mengeluarkan bunyi:

“Tiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapat dan/atau tingkatkan dan/ataumengembangkan kapabilitas kerja sesuai talenta, ketertarikan, dan kekuatannya lewat training kerja”

  • Kunjungi : Informasi Dunia Bonsai Terbaru dan Terlengkap

5. Hak Penempatan Tenaga Kerja

Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebut jika tiap tenaga kerja memiliki hak dan peluang yang serupa untuk pilih, memperoleh,atau berpindah tugas dan mendapat pendapatan yang pantas dalam atau di luar negeri.

6. Hak Mempunyai Waktu Kerja yang Sesuai

Penghitungan waktu kerja sama seperti yang tercatat pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2 ialah seperti berikut:

Waktu kerja seperti diartikan dalam ayat (1) mencakup :

  • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja di dalam 1 (satu) minggu; atau
  • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)hari kerja di dalam 1 (satu) minggu.

7. Hak Memperoleh Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sama seperti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan jika Tiap karyawan/pekerja memiliki hak untuk mendapat pelindungan atas :

  • kesehatan serta keselamatan kerja;
  • kepribadian dan kesusilaan; dan
  • tindakan yang sesuai harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama

8. Hak Memperoleh Kesejahteraan

Untuk mengulas kesejahteraan pegawai, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pada pasal 99 mengatakan:

  • Tiap karyawan/pekerja dan keluarganya memiliki hak untuk mendapat agunan sosial tenaga kerja.
  • Agunan sosial tenaga kerja seperti dimaksud dalam ayat (1), di kerjakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berjalan.

9. Cuti

Menurut sumber yang didapatkan CariGaji.com di Indonesia, karyawan biasanya akan diberikan cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja satu tahun di perusahaan tersebut. Selain cuti biasa atau pokok tersebut, ada lagi jenis cuti lainnya yakni cuti pernikahan selama tiga hari untuk pernikahan karyawan, dan dua hari untuk pernikahan anak-anaknya.

Selain itu, ada juga cuti khusus untuk perempuan yakni cuti menstruasi selama 1 atau dua hari pertama dari siklus menstruasi. Cuti hamil dan melahirkan diberikan selama tiga bulan. Bagi yang melaksanakan ibadah haji juga bakal mendapatkan cuti selama tiga bulan.

Hak-hak Pekerja di atas harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun pada faktanya ada perusahaan yang masih menggaji di bawah UMR, hal tersebt karena disesuaikan juga dengan kemampuan perusahaan yang tidak semuanya berskala nasional.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari CariGaji.com di Google News

  • Tinggalkan komentar