Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV

Gaji PNS – Gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV memang cukup besar dengan berbagai tunjangan yang memang didapatkan. Tidak heran sampai hari ini pun pekerjaan tersebut banyak diidamkan oleh masyarakat. Terutama para generasi muda jaman sekarang.

Mengenai PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Gaji PNS
Gaji PNS

Bukan hal yang mengagetkan bila sampai saat ini pekerjaan sebagai PNS masih diminati. Bagaimana tidak, seorang pns diiming-imingi dengan besaran gaji yang pasti beserta beberapa tunjangan berkenaan dengan kehidupannya. Apalagi jumlahnya tetap dan tidak mudah berubah.

Selain itu pns disinyalir dapat menjamin masa depan serta pensiun kelak. Tidak tanggung-tanggung setiap PNS akan mendapatkan total 6 tunjangan di masa kerjanya. Kendati demikian, PNS ini dibagi ke dalam beberapa golongan.

Diantaranya golongan I, II, III dan IV. Tiap golongan akan mendapatkan nominal gaji yang berbeda, begitupun tunjangannya. Tidak hanya itu, tugasnya pun tidak sama tiap jabatan yang diemban.

Cek: Informasi Gaji ASN Indonesia Terbaru

Gaji PNS golongan I, II, III, IV

Gaji PNS golongan I, II, III, IV
Gaji PNS golongan I, II, III, IV

PNS terbagi atas empat golongan yang masing-masing diantaranya berdampak pada nominal gaji. Jika didasarkan pada tingkat pendidikan, golongan I adalah pegawai SD dan SMP, golong II berijazah SMA sampai D3, golongan III pendidikan S1 sampai S3. Golongan IV adalah puncak karir

1. Gaji PNS Golongan I

NOGOLONGANGAJI/BULAN
1Golongan IaRp1.560.800,00 – Rp2.335.800,00
2Golongan IbRp1.704.500,00 – Rp2.472.900,00
3Golongan IcRp1.776.600,00 – Rp2.577.500,00
4Golongan IdRp1.851.800,00 – Rp2.686.500,00
Gaji PNS Golongan I

Orang yang berada dalam kelompok PNS golongan I biasa disebut dengan juru. Di mana mereka tidak terlalu dituntut untuk memiliki keterampilan tertentu. Sebab pada kelompok ini hanya memerlukan keahlian dasar saja. Itulah kenapa banyak lulusan SD dan SMP yang bisa masuk.

PNS juru ini berkewajiban membantu jalannya suatu kegiatan yang mungkin diselenggarakan oleh PNS golongan II. Golongan I terbagi lagi menjadi empat tingkatan yaitu juru Muda, Juru Muda Tingkat I, Juru, dan Juru Tingkat I.

2. Gaji PNS Golongan II

NOGOLONGANGAJI/BULAN
1Golongan IIaRp2.022.200,00 – Rp3.373.600,00
2Golongan IIbRp2.208.400,00 – Rp3.516.300,00
3Golongan IIcRp2.301.800,00 – Rp3.665.000,00
4Golongan IIdRp2.399.200,00 – Rp3.820.000,00
Gaji PNS Golongan II

Tingkatan PNS Golongan II sudah tentu akan mendapatkan gaji lebih besar dari pada golongan I. Pada kelompok ini, PNS disebut sebagai pengatur. Karena tugasnya adalah mengatur maka PNS golongan II haruslah memiliki keterampilan dalam bidang tertentu.

Karena sifatnya adalah sebagai teknisi maka golongan tersebut juga bertugas merealisasikan kegiatan operasional. PNS golongan II terbagi dalam 4 tingkat diantaranya IIa, IIb, IIc, IId. Nominal gajinya sendiri masih di atas Rp 2 jutaan.

3. Gaji PNS Golongan III

NOGOLONGANGAJI/BULAN
1Golongan IIIaRp2.579.400,00 – Rp4.236.400,00
2Golongan IIIbRp2.688.500,00 – Rp4.415.600,00
3Golongan IIIcRp2.802.300,00 – Rp4.602.400,00
4Golongan IIIdRp2.920.800,00 – Rp4.797.000,00
Gaji PNS Golongan III

Golongan III atau biasa disebut sebagai penata yang memang mengharuskan tiap anggotanya memiliki keterampilan tertentu serta memahami suatu ilmu secara mendalam. Oleh karenanya pada golongan ini banyak dihuni oleh orang-orang berpendidikan S1 sampai S3.

Apabila golongan II bertugas sebagai teknisi, maka Golongan III ini adalah tentang bagaimana caranya menjamin mutu suatu sistem, mulai dari proses hingga outputnya. Terbagi atas empat tingkatan yaitu III a, III b, III c, dan III d.

4. Gaji PNS Golongan IV

NOGOLONGANGAJI/BULAN
1Golongan IVaRp3.044.300,00 – Rp5.000.000,00
2Golongan IVbRp3.173.100,00 – Rp5.211.500,00
3Golongan IVcRp3.307.300,00 – Rp5.431.900,00
4Golongan IVdRp3.447.200,00 – Rp5.661.700,00
5Golongan IVeRp3.593.100,00 – Rp5.901.200,00
Gaji PNS Golongan IV

Terakhir ada gaji gOlongan IV yang dalam ranah ini disebut sebagai pembina karena telah mencapai puncak karir. Selama masa jabatan, seorang PNS Golongan IV dituntut untuk selalu bijak dalam mengambil keputusan.

Itulah kenapa, mereka haruslah dari orang yang memiliki keahlian ilmu mendalam serta matang. Tanggung jawab yang diembannya juga besar yaitu mengembangkan sumber daya untuk mewujudkan visi misi lembaga.

Baca Juga: Gaji Guru dan Tunjangannya Terbaru

Tunjangan Menjadi PNS Golongan I, II, III, dan IV

Tunjangan Menjadi PNS Golongan I, II, III, dan IV

Setelah membahas mengenai gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV. Kini saatnya mengetahui rentetan tunjangan yang akan didapatkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil. Setidaknya ada total 6 tunjangan yang akan diberikan di luar gaji pokok.

1. Tunjangan Kinerja

Di posisi pertama ada tunjangan kinerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden. Meski begitu nominal yang didapatkan tiap tunjangan kinerja berbeda-beda. Hal itu didasarkan pada jabatan serta ketentuan dari instansi terkait.

Diketahui jumlah tukin paling tinggi ditempati oleh PNS DJP yang diatur dalam Perpres no 37 tahun 2015. Teruntuk pemegang jabatan struktural eselon I, tukin bisa mencapai puluhan juta rupiah.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami istri tidak hanya didapatkan oleh tentara saja, sebab PNS pun bisa mendapatkannya. Dengan ketentuan suami istri tersebut hanya akan diberikan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Namun apabila suami istri tersebut sama-sama PNS, maka tunjangan tersebut hanya akan diberikan pada salah satu pihak. Acuannya adalah jumlah gaji pokok paling tinggi diantara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Anak juga akan mendapat tunjangan sesuai porsinya layaknya tunjangan untuk suami istri. Kendati demikian jumlahnya lebih sedikit dari pada lainnya. Tunjangan Anak dianggarkan hanya 2 persen dari jumlah gaji pokok.

Selain itu, jumlahnya penerimanya pun dibatasi hanya untuk tiga anak saja. Ada pula persyaratan lain mengenai tunjangan anak ini. Diantaranya sanga anak harus berusia kurang dari 18 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.

4. Tunjangan Makan

Dalam PMK nomor 32 tahun 2p18 tentang standar Biaya Masukan Anggaran 2p19 telah menetapkan adanya tunjangan makan untuk para PNS. Baik golongan I, II, III, maupun IV akan mendapatkan tunjangan makan yang jumlahnya berbeda.

Bagi yang berada di golongan empat akan mendapatkan jumlah tertinggi. Sedangkan paling sedikit didapatkan oleh PNS golongan I. Tunjangan makan dihitung perhari dengan jumlah tertentu.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan pada mereka yang ada di posisi tertentu. Tentunya diambil dari PNS yang memasuki jenjang jabatan struktural. Hal ini berarti tunjangan tersebut diperuntukkan untuk PNS yang sudah menduduki posisi Eselon.

Hal ini juga telah diatur dalam Perpres no 26 Tahun 2007 Mengenai Tunjangan Jabatan Struktural. Jumlahnya pun tidak seragam, ada yang hanya ratusan ribu setiap bulan. Ada pula yang jutaan rupiah per bulan.

6. Tunjangan Umum

Seperti namanya, tunjangan yang satu ini bersifat umum. Kata umum lebih kepada CPNS serta PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, serta berbagai tunjangan yang dipersamakan dengan itu.

Jumlahnya sendiri tentu lebih kecil dibandingkan tunjangan jabatan. Anggota golongan IV mendapat nominal tertinggi. Sedangkan golongan I adalah yang paling rendah. Hal-hal mengenai tunjangan umum ini telah diatur dalam Perpres nomor 12 Tahun 2006.

Simak: Gaji Tentara dan Tunjangannya Terbaru

Bagaimana Cara Daftar PNS

Cara Daftar PNS
Cara Daftar PNS

Dengan gaji PNS golongan I, II, III, dan IV tidak heran sampai saat ini pun ketika pendaftaran CPNS dibuka, yang menjadi pelamar ada ribuan orang. Hal pertama yang harus dipenuhi dalam mengajukan diri adalah administrasi.

Beberapa yang dibutuhkan diantaranya KTP, KK, foto asli, surat lamaran, surat pernyataan, ijazah asli, serta dokumen khusus yang mungkin diminta oleh instansi terkait. Nah apabila dokumen tersebut telah lengkap, maka daftar melalui sscasn.bkn.go.id caranya

  1. Membuat akun SSCN
  2. Log in
  3. Unggah foto
  4. Lengkapi data diri
  5. Lengkapi dokumen
  6. Verifikasi
  7. Cetak kartu
  8. Selesai

Itulah informasi dari CariGaji.com tentang daftar gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV yang memang berbeda. Semakin tinggi golongan maka nominal gaji dan tunjangan yang didapat lebih besar. Kendati demikian tanggung jawabnya pun lebih berat pula. Selain itu, kriterianya pun makin tinggi untuk bisa masuk.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari CariGaji.com di Google News

  • Tinggalkan komentar