Syarat Lolos Seleksi PPPK – Pemerintah melalui BKN dan Kemenpan RB akan resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK 2021.
Bagi anda guru honorer yang belum sempat lulus menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seleksi sebelumnya bisa ikut kembali mendaftar. Simak lengkap syarat dan informasinya di sini.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mempersiapkan Penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait perihal dasar hukum pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2023 mendatang.
Pendaftaran seleksi PPPK 2022 ini bertujuan untuk membuka kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.
Sebelum mengulas syarat wajib seleksi PPPK pahami dulu pengertian dari PPPK. Apa saja ya?
Pengertian PPPK
Menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Management PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai masyarakat negara Indonesia yang penuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasar kesepakatan kerja untuk periode waktu tertentu dalam rencana melakukan pekerjaan kedudukan pemerintah.
PPPK dijadikan kedudukan tertentu untuk melakukan pekerjaan kedudukan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
PPPK yang diangkat negara akan melakukan pekerjaan kedudukan dan diberi upah sama sesuai kelompok dan periode kerja kelompok.
- Cek : Kumpulan Tips Terbaik dan Terlengkap
Besaran upah PPPK sebagai besaran upah saat sebelum dikenai penghitungan pajak pendapatan, sama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berjalan.
Peningkatan upah seorang PPPK biasanya dikelompokkan jadi dua, yakni peningkatan upah periodik dan peningkatan upah spesial yang diterapkan sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
Ketetapan ini ditata lebih mendalam di Ketentuan Menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian pemberdayaan aparat negara.
Tidak cuman terima upah, PPPK terima sokongan sesuai sokongan PNS pada Lembaga Pemerintahan tempat PPPK bekerja.
Tunjangan ini dikasih ke PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan di bagian tunjangan seperti berlaku untuk PNS. Tunjangan ini terbagi dalam:
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan kedudukan sistematis,
- tunjangan kedudukan fungsional, atau sokongan yang lain.
Sebelum proses penetapan PermenPANRB dilakukan, untuk itu perlu diperhatikan beberapa Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2022 sebagai bahan persiapan diri kita untuk menghadapi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Tahun 2021 nantinya.
Dalam mempersiapkan diri agar dapat lebih membuka peluang berhasil perlu dilakukan beberapa persiapan matang dalam mempelajari berbagai Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2022 yang harus di penuhi sebelum memutuskan mengikuti proses seleksi pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2023 yang akan datang.
- Baca Juga : 7 Tips Penampilan Interview Kerja yang Disukai Interviewer
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan target Perencanaan Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan ada sekitar 1 (satu) juta Tenaga Guru yang akan diresmikan pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk itu perlu diadakannya pemahaman mengenai beberapa Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2021.
Dalam mempersiapkan diri untuk menuju Seleksi PPPK di Tahun 2021 Pemerintah melalui Kemdikbud akan memastikan semua Tenaga Guru Honorer akan dapat melakukan tes secara online untuk dapat membuktikan diri layak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2022.
Berikut ini kami sampaikan informasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK terdapat beberapa Syarat Wajib untuk Dapat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2021 yang dapat di pahami untuk membuka peluang lebih banyak lagi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Tahun 2022.
Syarat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru Tahun 2022
- Usia Wajib Paling Rendah adalah 20 Tahun pada Saat mendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling tinggi satu tahun sebelum memasuki usia pension.
- Syarat lolos seleksi PPPK yang kedua yakni tidak pernah di pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan.
- Tidak Pernah di Berhentikan secara terhormat maupun tidak sebagai PNS PPPK, TNI/POLRI.
- Tidak menjadi bagian dari anggota aktif Partai Politik
- Memiliki kualifikasi Pendidikan yang Linier dengan formasi Jabatan terkait.
- Sehat Jasmani dan Rohani sesuai persyaratan Jabatan yang dilamar nantinya.
Isi Perjanjian Kerja PPPK
Selain beberapa Syarat Lolos Seleksi PPPK Tenaga Guru di Tahun 2022 tersebut, terdapat pula informasi penting terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK sebagai berikut.
- Kesempatan mengikuti PPPK merupakan hak setiap warga Negara Indonesia.
- PPPK kali ini juga dapat diikuti oleh lulusan PPG yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru.
- Semua tenaga guru honorer maupun lulusan PPG yang tidak pernah menjadi honorer juga dapat mendaftar serta mengikuti seleksi. Peserta lulus akan menjadi PPPK hingga batas sagtu juta Tenaga Guru.
- Setiap peserta diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hanya sampai 3x kesempatan.
- Besaran biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ujian semua ditanggung oleh Kemdikbud.
Jadwal Seleksi CASN Tahun 2022
Sedangkan untuk waktu/jadwal seleksinya sendiri bisa anda lihat pada tabel berikut.
Demikian beberapa ulasan dari CariGaji.com mengenai pengertian dan Syarat Lolos Seleksi PPPK tenaga guru di Tahun 2021.
- Simak : 10 Tips Lolos Wawancara Kerja yang Bisa di Coba
Sebelum memutuskan mengikuti seleksi Tes CPNS jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2021 mendatang.
Penelusuran Terkait : Syarat Lolos Seleksi PPPK Terbaru * Contoh Syarat Lolos Seleksi PPPK Terlengkap * Syarat Lolos Seleksi PPPK yang Perlu Diketahui * Syarat Lolos Seleksi PPPK 2020 * Syarat Lolos Seleksi PPPK 2021