Outsourcing – Belakangan para perusahaan merekrut karyawan melalui penyedia jasa tenaga kerja atau lebih dikenal dengan istilah outsourcing. Meski sudah banyak pengguna sistem ini, tidak sedikit orang belum memahaminya secara jelas, ada beberapa kekurangan dan kelebihan yang perlu diketahui.
Pengertian Outsourcing
Outsourcing adalah sebuah sistem kerja alih daya, maksudnya yaitu pemindahan karyawan dari satu tempat ke perusahaan lain. Bahkan saat ini sudah banyak bisnis besar penyedia jasa ketenagakerjaan, hal ini tentunya akan memudahkan para pengangguran untuk mendapat kerja.
Menurut UU no.13 2003 mengenai ketenagakerjaan, posisi tersebut adalah sistem pekerja kontrak yang dipasok dari penyedia jasa tersebut. Biasanya perusahaan seperti ini tidak memperdulikan latar belakang tenaga kerjanya, karena nantinya pegawai tidak akan ditugaskan di bagian inti bisnis.
Jenis pekerjaan yang disediakan oleh perusahaan outsourcing yaitu petugas call center, operator telepon, satpam, pembantu rumah tangga, pelayanan kebersihan, office boy. Adapun beberapa posisi lebih tinggi seperti resepsionis, staff, crew, dan customer service.
Fungsi Sistem Outsourcing
Fungsi utama dari sistem tersebut tentunya dapat mempermudah penyaluran kerja, ketika sebuah perusahaan memerlukan pekerja dalam waktu cepat, maka saat itu pula para penunggu panggilan bekerja akan siap disalurkan. Berikut beberapa manfaat lainnya:
1. Meminimalisir Resiko Bisnis
Adanya sistem outsourcing tentu berfungsi dengan baik untuk perusahaan, karena fokus karyawan menjadi lebih dikurangi. Jasa penyedia sudah mengelola tenaga kerja dengan baik, maka resiko biaya pegawai dapat sangat diminimalisir.
Antisipasi resiko bisnis pun dapat dikelola lebih baik, misalnya ketika usaha sedang naik daun maka perusahaan akan merekrut pegawai kontrak yang banyak. Sebaliknya, jika keadaan menurun para pekerja tidak perlu diperpanjang masa kerjanya.
2. Peningkatan Fokus Bisnis
Sistem kontrak karyawan ini sangat membantu perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya, ketika memerlukan banyak pekerja namun biayanya terbatas, maka penggunaan sistem outsourcing menjadi pilihan yang sangat tepat.
Tidak perlu lagi memikirkan pengelolaan karyawan, perusahaan hanya tinggal fokus pada pengembangan bisnis dengan biaya maksimal yang dimilikinya. Tidak usah khawatir akan kinerja pegawainya, karena vendor outsourcing terpercaya akan selalu memberikan layanan terbaik.
3. Adanya Vendor Memberi Banyak Manfaat
Bekerja sama dengan vendor adalah pilihan yang bagus, terutama jika mereka sudah berpengalaman dalam pengelolaan ketenagakerjaan di berbagai bidang. Karena itulah banyak anggapan bahwa kemampuan penyedia jasa ini tidak akan kalah saing dari perusahaan lainnya.
- Cek : Info Jabatan Pekerja di Perusahaan Indonesia
Berbagai perusahaan bisa memanfaatkan hal tersebut untuk mendapatkan SDM dari sistem outsourcing berkualitas dengan biaya minimal. Vendor dan para pekerjanya pun tentu memperoleh keuntungan yang sama, karena mendapat kesempatan untuk bekerja juga dibayar.
4. Penghemat Biaya Operasional
Seperti yang sudah beberapa kali disinggung sebelumnya, bahwa vendor outsourcing mempunyai fungsi sebagai penekan biaya operasional. Saat sebuah perusahaan mengelola SDM secara mandiri, maka diperlukan budget lebih besar lagi.
Berbeda ketika menggunakan jasa vendor alih daya, sebuah perusahaan bisa dengan fleksibel mempekerjakan karyawannya karena sistem kerjanya kontrak. Jumlah pegawai dapat ditambah atau dikurangi kapanpun, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bisnis.
Jenis-jenis Pekerjaan Outsourcing
Awalnya jenis pekerjaan dengan sistem tersebut hanyalah posisi yang biasa-biasa saja seperti petugas kebersihan, pelayanan, dan staf biasa. Namun kini sudah lebih banyak lagi profesinya, berikut penjelasannya:
- Cleaning Service . Pekerjaan outsourcing tentu tidak terlibat langsung dengan kegiatan inti dalam bisnis, petugas tersebut hanya perlu memastikan area kantornya bersih sehingga lingkungan perusahaan menjadi lebih nyaman.
- Petugas Keamanan . Dikenal juga dengan sebutan satpam, menjadi jenis pekerjaan kedua yang menggunakan sistem outsourcing. Posisi tersebut memang tidak terlibat langsung dalam perusahaan, namun keberadaannya sangat penting agar lingkungan tetap kondusif.
- Petugas Transportasi . Sopir perusahaan juga menjadi salah satu pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Pekerjaan ini menjadi penunjang penting agar kegiatan bisnis sehari-hari dapat berjalan lancar.
- Petugas Catering. Bisa berupa koki masak atau hanya staf biasa, yang pasti tugasnya hanyalah membuat makanan untuk para karyawan di lingkungan perusahaan.
- Pemborongan Pertambangan . Pekerjaan ini memang tidak biasa, namun vendor terbaik akan menyediakan tenaga kerja yang memadai untuk bisa terlibat dalam proyek besar tersebut.
Kekurangan dan Kelebihan Outsourcing
Sistem kerja tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Hal-hal yang kurang tentu dapat diminimalisir oleh kebijakan masing-masing perusahaan, salah satunya dengan memilih vendor terbaik. Berikut ulasannya:
1. Kelebihan Outsourcing
Kelebihan dari memilih sistem outsourcing tentu banyak, salah satunya yaitu dapat meminimalisir pengeluaran anggaran. Hal ini menjadi alasan yang paling banyak digunakan, terutama jika bisnisnya baru mulai dijalani, sehingga perusahaan akan lebih fokus mengembangkan usahanya.
- Simak : Pengertian Manajer, Tugas, dan Tanggung Jawabnya
Alasan kedua yang menjadi kelebihan sistem ini, yaitu jangka waktu kontrak kerja fleksibel. Perusahaan dapat merekrut maupun memberhentikan karyawan alih daya sesuai dengan kondisinya, apakah sedang naik daun atau malah turun.
2. Kekurangan Outsourcing
Kekurangan dari sistem outsourcing adalah rentan bocornya rahasia perusahaan. Hal ini terjadi karena keluar masuknya karyawan kontrak terkadang tidak terkendali. Sehingga beberapa kejadian yang seharusnya tidak diketahui umum menjadi lebih mudah menyebar.
Selain itu, kinerja buruk dari karyawan alih daya juga sering dijumpai sebagai kekurangan dari sistem ini. Jika tidak memilih vendor terpercaya, maka kejadian tersebut tak heran terjadi karena terkadang beberapa pekerjanya memiliki tanggung jawab yang sangat kurang.
Dampak Outsourcing untuk Pekerja
Meskipun banyak keuntungan yang dapat diperoleh bagi banyak pihak dalam sistem ini, Tetap saja pada kenyataannya ada banyak dampak negatif bagi para karyawannya, terutama dalam hal gaji. Berikut penjelasannya:
1. Tidak Ada Jaminan
Pekerja outsourcing tidak memiliki jaminan jika diberhentikan dari tempat kerjanya, hal ini tentu sangat memprihatinkan, terutama bagi orang-orang yang menjadikan profesi ini sebagai sumber penghasilan utama.
Selain tidak ada jaminan pemberhentian, para pekerja pun tak dapat asuransi kesehatan seperti BPJS. Hal tersebut memang bukan tanggung jawab perusahaan yang mengontraknya, namun masih banyak vendor yang melalaikan masalah ini.
2. Gaji Minim
Dampak kedua outsourcing yaitu minimnya gaji yang diterima pekerja, biasanya pegawai hanya akan menerima 70% dari jumlah utuhnya. Sebelum uang sampai ke tangan para tenaga kerja, akan banyak potongan dana baik dari pihak perusahaan atau vendor.
Masalah ini tentu sangat berpengaruh bagi kesejahteraan pekerja, karena waktu bekerja yang sama dengan pegawai tetap namun gajinya sangat tidak memadai. Perlu ada perhatian khusus atas kejadian ini, agar pembagian keuntungan dapat lebih adil lagi.
3. Sulit Berkarir
Jika dilihat dari jenis pekerjaan outsourcing, semuanya profesi tersebut memang tidak berpotensi untuk jenjang karir. Secara kasar, mereka akan tetap menjadi petugas kebersihan selama hidupnya karena tidak ada kesempatan apapun untuk berkembang.
- Simak : Pengertian SEO Specialist, Tugas, dan Tanggung Jawabnya
Hal ini juga dipengaruhi karena seringnya pegawai berpindah-pindah tempat kerja saat kontraknya habis. Ketika mereka memulai di tempat baru, maka karirnya pun diawali lagi dari nol meskipun memiliki pengalaman cukup.
Penutup
Dirangkum CariGaji.com pekerjaan dengan sistem outsourcing telah memiliki aturan resmi dalam UUD. Semuanya mempertimbangan kekurangan dan kelebihan yang akan dialami oleh berbagai pihak. Jika tidak ingin berdampak lebih buruk, maka patuhilah aturan pemerintah.