Pengertian Komisaris, Tugas dan Tanggungjawab, Serta Gajinya Terlengkap

Komisaris – Direktur ialah pimpinan dari sebuah perusahaan, dan komisaris ialah pengawas direktur dan semua aktivitas yang terjadi di perusahaan.

Apa kamu pahami apa maksud dari posisi itu? Umumnya, status ini digenggam oleh lebih satu orang, hingga kerap disebutkan dengan dewan petinggi. Lantas berapa besar peranan ini di perusahaan dan apa perannya?

Pengertian Komisaris

Dalam KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, komisaris ialah orang yang dipilih oleh anggota (pemegang saham dan lain-lain) untuk lakukan satu tugas, khususnya jadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan lain-lain.

Sebuah kedudukan yang tertinggi di pada suatu perusahaan. Kadang, seorang yang memegang sebagai jabatan itu bisa melakukan tindakan pemilik saham atau pemilik perusahaan. Status ini akan bekerja bersama dengan direksi.

Disamping itu, posisi itu mempunyai tanggung-jawab atas perkembangan perusahaan. Dan mengepalai beberapa pihak yang ada di bawahnya secara efisien.

  • Cek : Info Jabatan Pekerja di Perusahaan Indonesia

Kedudukan yang dipilih, fungsinya untuk memantau semua aktivitas perusahaan. Khususnya seperti peraturan dan pengendalian dari satu perusahaan. Biasanya, kedudukan komisaris akan diisikan oleh satu kelompok beberapa orang.

Dewan itu sendiri akan dipegang dengan seorang divisi khusus yang poin penting dalam suatu perusahaan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris

Tugas dan tanggung-jawab khusus ialah lakukan pemantauan pada pengurusan perusahaan yang sudah dilakukan oleh direksi.

Disamping itu, status ini berperanan memberi saran terkait dengan peraturan direksi dalam jalankan perusahaan.

Berdasar Undang-undang No. 40 tahun 2007 mengenai perseroan terbatas, ialah organ perseroan yang bekerja lakukan pemantauan pada umumnya sesuai bujet dasar dan memberikan saran ke direksi. Beberapa tugas dan tanggung-jawab seorang komisaris ialah seperti berikut.

1. Lakukan pemantauan pada perusahaan

Jabatan tersebut mempunyai tanggung-jawab untuk lakukan pemantauan pada peraturan perusahaan, aktivitas operasional dan aktivitas pengurusan perusahaan pada umumnya baik berkaitan dengan perseroan atau usaha perseroan.

Dewan tersebut memantau direksi dalam jalankan aktivitas perusahaan, terhitung memberi penilaian performa direksi, membahas mekanisme management, mengawasi efektifitas implementasi Good Corporate Governance, dan menyampaikannya saat RUPS.

Posisi itu bekerja memantau penerapan Gagasan Periode Panjang Perusahaan (RJPP) dan Gagasan Kerja dan Bujet Perusahaan (RKAP), masalah peralihan dan pembaruan Bujet Dasar Perusahaan dan penilaian kerja direksi.

2. Memberi saran ke direksi

Dewan tersebut bekerja untuk memberi saran ke dewan direksi untuk kebutuhan perseroan sesuai tujuan dan maksud perseroan tersebut. Dewan tersebut menyarankan auditor external untuk ditetapkan dalam RUPS dan mengawasi penerapan penempatan auditor external.

3. Memberi perintah ke perusahaan

Salah satunya tugas khusus komisaris ialah memberi perintah ke perusahaan dengan mengaplikasikan beberapa peraturan berdasar arah dari perusahaan itu. Membuat pembagian tugas masing-masing anggota dewan sesuai ketrampilan dan pengalaman mereka masing-masing.

4. Pilih dan menghentikan pimpinan perusahaan

Dewan komisaris mempunyai hak untuk memberikan dukungan, pilih, mengusung, dan menghentikan direksi perusahaan. Berdasar ketetapan Pasal 106 UUPT disebut jika dewan komisaris bisa menghentikan sementara anggota direksi, bila pimpinan dirasakan tidak bisa melakukan tugas dan tanggung jawabannya secara baik.

Seterusnya, keputusan diberikan pada RUPS yang bisa memperkuat atau menggagalkan keputusan penghentian sementara itu. Bila terjadi kekosongan kedudukan direksi, karena itu dewan komisaris harus menunjuk salah seorang dari dewan direksi menjadi pemegang jabatan hingga sementara pemilihan direksi alternatif saat RUPS.

5. Pastikan keuangan perusahaan pada keadaan sehat

Pemantauan yang sudah dilakukan ini termasuk pastikan kecukupan sumber keuangan perusahaan. Dewan itu bekerja untuk menetapkan bujet tahunan perusahaan, termasuk tentukan nominal Gaji dan ganti rugi yang hendak diterima oleh setiap anggota dewan di perusahaan itu.

6. Memberi laporan atas tugas yang sudah dilaksanakan

Dewan komisari harus membuat suatu risalah rapat dewan komisaris dan simpan salinannya yang rapi supaya gampang diketemukan bila satu saat dibutuhkan. Dewan komisaris perlu memberikan laporan pemantauan dan tugas yang sudah mereka kerjakan dalam RUPS dan memberi laporan berkaitan pemilikan saham ke perseroan.

Disamping itu, dewan komisaris mempelajari dan meneliti laporan periodik dan laporan tahunan yang telah dipersiapkan oleh direksi dan tanda-tangani laporan tahunan.

7. Turut bertanggungjawab atas performa perusahaan

Dewan komiaris harus juga turut bertanggungjawab bila terjadi rugi yang dirasakan perusahaan, terlebih bila dewan komisaris bisa dibuktikan lupa dalam melakukan tugas dan perannya. Tetapi demikian, dewan komisaris tidak langsung bisa diminta pertanggungjawaban atas rugi yang terjadi itu, ditambah lagi bila mereka bisa menunjukkan banyak hal sebagai berikut ini:

  • Menjalankan pemantauan untuk kebutuhan perusahaan yang sesuai maksud dan tujuan khusus dari perusahaan.
  • Tidak mempunyai kebutuhan individu atas perlakuan pengurusan direksi yang bisa berpengaruh pada suatu rugi, baik langsung atau mungkin tidak langsung.
  • Memberi saran ke direksi dengan arah menahan rugi yang kemungkinan terjadi.

Gaji dan Tunjangan Komisaris

Gaji posisi tersebut sesuai peraturan perusahaan. Bahkan juga, walau sama perusahaan swasta sekalinya, nominalnya berlainan. Namun, biasanya Gaji yang diterima berdasar perhitungan prosentase Gaji direksi.

Ini yang membuat besaran Gaji yang diterima komisaris berbeda karena hasil dan keuntungan perusahaan berbeda setiap bulannya. Tetapi, untuk kedudukan khusus ialah yang menerima Gaji paling besar.

  • Simak : Teller – Pengertian, Macam, Kualifikasi, dan 10 Tugasnya

Pemberian imbalan pada status ini akan ditetapkan di saat rapat umum pemegang saham yang sudah dilakukan setahun sekali. Elemen penghasilannya terbagi dalam tunjangan transportasi, hari raya, asuransi purna kedudukan dan beragam sarana yang lain.

Demikian keterangan ringkas dari CariGaji.com berkenaan pengertian, tugas dan Tunggungjawab, dan Gaji komisaris yang penting kamu kenali. Semoga bermanfaat

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari CariGaji.com di Google News

  • Tinggalkan komentar