Pengertian Kepala Desa, Tugas, Kuasa, Peranan, Hak, dan Kewajibannya

Kepala Desa – Seperti yang kita kenali jika seorang Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah dalam cakupan Desa dan pimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kepala Desa mempunyai beragam peranan dan Tugas yang perlu dikerjakan sebagus-baiknya menurut rambu-rambu yang sudah ditata secara normatif. Lantas, apa Tupoksi Kepala Desa? Ataupun lebih persisnya apa Tugas, peranan, hak, kewajiban dan wewenang Kepala Desa?.

Pengertian Kepala Desa

Pengertian Kepala Desa
Pengertian Kepala Desa

Kades ialah pelaksana pemerintah Desa yang memiliki Tugas, peranan, hak dan kewajiban dan kuasa untuk mengurusi rumah tangga Desanya dan melakukan tugas pemerintah dan pemerintah wilayah.

Dalam melakukan kerjanya, Kades memberikan Tugas atau ditolong oleh petinggi Desa sesuai SOTK Pemerintahan Desa.

  • Cek : Info Jabatan Pekerja di Perusahaan Indonesia

Kades ialah kedudukan pemerintah yang ditetapkan oleh warga Desa yang penuhi persyaratan sebagai pemilih lewat proses demokrasi atau penyeleksian kades (Pilkade).

Kades diputuskan oleh warga Desa, dan pengangkatan dan pengukuhan oleh Bupati/Walikota dilaksanakan berdasar hasil Pilkades.

Periode kedudukan kades paling lama sepuluh tahun atau 2x periode kedudukan semenjak penerapan pengukuhan. Bila periode kedudukan kepala wilayah sudah usai seperti diartikan pada ayat 1, yang berkaitan jangan dicalonkan kembali untuk periode kedudukan selanjutnya.

Tugas Kepala Desa

Kades berperan untuk atur pemerintah Desa, lakukan pembangunan Desa, pimpin dan menuntun warga Desa, dan mendayagunakan masyarakat Desa menjadi masyarakat yang lebih bermanfaat keduanya. Jadi apa Tugas kades? Baca keterangan berikut

Tugas Kepala Desa Secara Umum

Pada umumnya, seorang kades mempunyai Tugas seperti berikut:

  1. Menggenggam pemerintah Desa
  2. Turut serta dalam pembangunan Desa
  3. Pembimbingan warga Desa
  4. Pendayagunaan masyarakat Desa

Tugas Kepala Desa dalam Sediakan Barang dan Jasa

Dalam menyiapkan Barjas, Tugas kades ialah untuk pembangunan Desa. Dalam hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa di Desa, Tugas Kades ialah:

  1. Penentuan Team Pengurus Aktivitas (TPK) hasil permufakatan rencana pembangunan Desa (Musrenbangdes)
  2. umumkan gagasan penyediaan yang berada di RKP Desa saat sebelum diawalinya proses penyediaan di tahun bujet jalan.
  3. Jikal terjadi ketidaksamaan opini, bisa menuntaskan perselisihan di antara kepala seksi/Kaur dan TPK.

Kuasa Kepala Desa

  • Jalankan pemerintah Desa secara terbuka.
  • Menghentikan atau hentikan aparatur Desa yang turut serta dalam permasalahan pemerintah Desa.
  • Jaga kontrol atas keuangan dan asset Desa secara terbuka untuk masyarakatnya.
  • Putuskan ketetapan Desa, dibikin dengan kesepakatan masyarakat.
  • Putuskan bujet penghasilan dan berbelanja untuk Desa supaya lebih berguna.
  • Membuat kehidupan warga Desa dengan detail.
  • Membuat perdamaian dan keteraturan antara warga.
  • Tingkatkan sumber penghasilan Desa untuk suatu hal yang memberikan keuntungan Desa.
  • Menyarankan dan terima penyerahan beberapa asset pemerintahan untuk tingkatkan kesejahteraan warganya.
  • Tingkatkan kehidupan sosial budaya warga Desa.
  • Manfaatkan tehnologi yang akurat.
  • Mengkoordinasikan pembangunan Desa dengan keterlibatan.
  • Sebagai wakil Desa dalam dan di luar pengadilan atau lewat kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
  • Melakukan pemberian kuasa sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Pengertian Front End Developer, 8 Tugas dan Tanggung Jawab, Serta Gajinya

Peranan Kepala Desa

Peranan Kepala Desa

Untuk melakukan Tugasnya, Kades memiliki peranan seperti berikut:

  • Mengadakan pemerintah Desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintah, penentuan ketentuan-peraturan di Desa, pembimbingan permasalahan pertanahan, pembimbingan ketenangan dan keteraturan, penerapan usaha pelindungan masyarakat, pengendalian kependudukan, dan penataan dan pengaturan wilayah.
  • Lakukan pembangunan mbangan seperti, pembangunan fasilitas prasarana pedesaan dan pembangunan sektor pengajaran dan kesehatan.
  • Pembimbingan warga, seperti, penerapan hak dan kewajiban sipil, keterlibatan masyarakat negara, sosial budaya masyarakat negara, agama dan ketenagakerjaan.
  • Pendayagunaan warga seperti jalinan warga dan motivasi masyarakat di bagian budaya, usaha, politik, lingkungan, pendayagunaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kepemudaan.
  • Memiara kerja sama dengan kantor instansi masyarakat dan tubuh-badan yang lain

Hak Kepala Desa

  • Merekomendasikan pembaruan susunan organisasi dan proses kerja administrasi Desa.
  • Memperoleh pendapatan bulanan, sokongan, dan akseptasi legal yang lain, dan memperoleh asuransi kesehatan.
  • Memercayakan piranti Desa sebagai bawahannya untuk melakukan tugas dan kewajiban yang lain.
  • Memperoleh pelindungan hukum atas ketentuan yang diaplikasikan.
  • Ajukan perancangan dan memutuskan ketentuan Desa supaya semakin maju.

Kewajiban Kepala Desa

  • Menggenggam dan mempraktikkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lain-lain sebagai penunjang yang tegar.
  • Menyulam kerja sama dan koordinir dengan semua pendukung atau penopang kebutuhan di Desa secara permufakatan.
  • Jaga penyelenggaraan pemerintah Desa yang bagus dan terbuka.
  • Mengurus keuangan dan asset Desa secara terbuka.
  • Tangani masalah pemerintah sebagai wewenang.
  • Menuntaskan perselisihan warga Desa dengan kepala dingin.
  • Tingkatkan ekonomi warga Desa yang makin maju.
  • Membuat dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antara masyarakat.
  • Pendayagunaan masyarakat dan instansi warga.
  • Meningkatkan sumber daya alam dan konservasi lingkungan sebagai penghasilan untuk Desa.
  • Memberitahu info ke masyarakat secara terbuka dan terang.
  • Tingkatkan kesejahteraan warga.
  • Jaga ketertiban dan keamanan warga.
  • Patuhi dan penegakan hukum yang berjalan.
  • Membuat kehidupan yang demokratis dan adil secara detail.
  • Melakukan ide pengendalian Desa yang terbuka, professional, efektif dan efisien, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan beberapa hal yang lain bikin rugi Desa.

Demikian informasi dari CariGaji.com mengenai pengertian kepala desa, tugas, kuasa, peranan, hak, dan kewajibannya.

Kades mempunyai beragam peranan/tugas, peranan, kuasa, hak dan kewajiban yang perlu digerakkan dengan sebagus-baiknya sesuai rambu-rambu yang diperintah secara normatif.

Bila kades tidak melakukan kerjanya sesuai ketentuan yang berjalan, karena itu hal itu sebagai hal yang bikin rugi Desa, maka dari itu kades bisa diintimidasi berbentuk pencabutan kedudukan.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari CariGaji.com di Google News

  • Tinggalkan komentar