Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap) – Dalam dunia perekonomian, Anda akan menemui banyak istilah salah satunya mengenai badan usaha seperti CV. Maka perlu diketahui pula pengertian CV serta arti dari jenis lainnya agar paham perbedaannya.

Pengertian CV

Pengertian CV

Untuk mengenal salah satu jenis badan usaha yaitu CV, maka harus mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. Berasal dari singkatan Commanditaire Vennootschap yang memiliki arti persekutuan komanditer.

Hal tersebut bermaksud bahwa pengertian CV secara singkat adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh seseorang maupun lebih. Kemudian, mereka mempercayakan modalnya pada pimpinan sebuah sekutu atau perkumpulan.

Dalam pengertian CV singkatnya, terdapat dua kubu dimana satu bertindak sebagai pemodal dan lainnya yaitu menjalankan usahanya dengan modal tersebut. keduanya disebut sekutu aktif dan pasif berdasarkan posisi masing-masing.

Ciri-ciri berdasarkan Pengertian CV

Melihat pengertian CV secara singkat maka dapat disimpulkan bahwa ciri-cirinya ialah terdapat dua kubu atau sekutu sebagai pemodal dan penggerak usaha. Di bawah ini akan dijelaskan karakteristik dari salah satu jenis badan usaha ini:

1. Sekutu Aktif atau Komplementer

Berdasarkan pengertian CV, dapat disebut sekutu aktif jika bekerja sebagai penggerak kegiatan di bawah naungan badan usaha jenis ini. Sering kali juga disebut sebagai pengurus dimana bisa bertugas sebagai delegasi saat melakukan perjanjian dengan investor.

Kewenangannya diatur dalam pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai utang piutang harta pribadinya. Maka dari itu, sekutu aktif juga sering kali disebut dengan persero kuasa sebagai penanggung jawab jalannya sebuah usaha di bawah naungan CV tersebut.

2. Sekutu Pasif atau Komanditer

Seperti yang telah disebutkan dalam pengertian CV di atas, terdapat kubu atau sekutu pasif dimana terdiri dari orang-orang yang tidak bekerja namun memiliki dan memberikan modal pada sebuah perusahaan.

Kegiatannya diatur dalam pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai persero diam. Hal tersebut berarti pihak ini menerima apapun hasil dari kegiatan perusahaan misal rugi maka merasakan kerugian namun jika untung juga mendapat keuntungan pula.

Beberapa Kelebihan CV

Dalam pendirian CV tentu didasarkan pada kebutuhan dan juga kelebihan yang bisa diperoleh bagi pemilik usaha. Berikut beberapa penjelasan mengenai keuntungan mendirikan salah satu jenis badan usaha ini:

1. Dapat Mengumpulkan Modal dalam Jumlah Besar

Dalam pengertian CV, di badan usaha jenis ini, Anda dapat mendapatkan modal dengan jumlah besar karena dapat menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya. Namun, hal ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi.

Bukan hanya itu saja, investor pun tidak perlu melakukan banyak hal namun bisa saja mendapatkan keuntungan dari perusahaan. Maka dari itu, banyak penanam modal yang tertarik untuk menempatkan uangnya pada CV sehingga mudah untuk mengumpulkan dana besar.

2. Proses Pendirian Mudah

Proses pendirian badan usaha ini terbilang lebih mudah daripada jenis lainnya terutama yang lebih tinggi. Yaitu utamanya memiliki pendiri dan investor seperti penjelasan singkat dalam pengertian CV di atas. Namun, hasil yang didapatkan juga tidak jauh berbeda pula.

Hanya menyediakan berkas-berkas mengenai informasi usaha yang sudah berjalan seperti identitas serta NPWP pemilik dan pemodal, surat kepemilikan tempat, keterangan domisili pengelola gedung dan PBB.

3. Mudah Memperoleh Izin Kredit

Untuk mendapatkan modal tambahan CV dapat menggunakan layanan dari bank maupun koperasi yaitu pinjaman uang atau kredit. PIhak penyedia dana tersebut memberikan kemudahan terutama izinnya sehingga tidak memerlukan waktu lama saat pencairannya.

  • Cek : Kumpulan Blog Dunia Kerja dan Gaji Terbaru

Hal ini tentu memudahkan para pemilik CV untuk mendapatkan modal tambahan selain dari para investor atau para sekutu pasifnya. Pastikan penggunaan kredit juga diarahkan pada keberlangsungan usaha yang dijalankan.

4. Tempat Penanaman Modal yang Baik

Berdasarkan pengertian CV terdapat dua sekutu yaitu sebagai pengusaha dan penanam modal. Maka dapat disimpulkan bahwa salah satu jenis badan usaha ini merupakan tempat yang tepat untuk menanamkan uang agar terus berputar dan bisa mendapatkan laba. 

Namun, sebelum menanamkan modal Anda juga harus meneliti terlebih dahulu CV tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, sebagai penerima modal pun harus amanah dalam menggunakannya agar terus dipercaya oleh para investor.

Kekurangan CV

Selain memiliki kelebihan, tentu saja juga mempunyai kekurangan yang dilihat dari pengertian CV secara singkat, mengenai hubungan investor dan pemilik usaha. Berikut penjelasan singkat mengenai hal tersebut:

1. Keberlangsungan yang Tidak Menentu

Keberlangsungan sebuah CV dapat dikatakan tidak menentu bergantung pada pemimpinnya yang bertindak sebagai sekutu aktif. Terlebih lagi jika tidak amanah dalam mengelola keuangan perusahaan.

Tak hanya itu, jika sudah tidak menemukan investor maka bisa saja CV gulung tikar karena tidak mendapatkan suntikan dana. Hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor misal sering mengalami kerugian, tidak amanah dan lain sebagainya.

2. Sulit Dalam Penarikan Modal

Dalam pengertian CV dikatakan badan ini berdiri karena adanya pemilik usaha dan penanam modal maka perannya sangat penting. Namun salah satu kerugian memilih untuk mendirikannya justru mengenai investor.

Sulitnya menarik modal ini jika menanamkan pada bentuk sekutu pimpinan. Dengan begitu, harus menunggu hingga akhir periode dimana hasilnya bisa saja mendapatkan kerugian maupun keuntungan.  

3. Tanggung Jawab Sekutu Komanditer Terbatas

Sebagai sekutu komanditer di CV tidak seperti pada badan usaha lainnya karena tanggung jawabnya yang terbatas. Hal tersebut dapat mempengaruhi motivasi dalam bekerja sehingga menghasilkan kinerja yang kurang maksimal.

Maka dari itu, kemajuan CV sangat dipengaruhi oleh pihak sekutu komanditer karena bergerak sebagai motor dari usaha. Hal ini pun menjadi salah satu kekurangan yang harus diperhatikan oleh investor saat hendak menanamkan modalnya.

4. Menanggung Kerugian dan Keuntungan Bersama-Sama

Dikarenakan seperti yang disebutkan dalam pengertian CV bahwa terdapat pihak penanam modal maka segala kerugian maupun keuntungan juga ditanggung bersama oleh pihak sekutu aktif dan pasif.

Hal ini dapat dijadikan pertimbangan terutama jika ingin menanamkan modal maupun pendiri. Pastikan untuk memiliki tim yang solid agar usaha tetap bisa berjalan dan meminimalisir terjadinya kerugian.

Cara Membuat CV

Di penjelasan mengenai pengertian CV disebutkan bahwa terdapat pemilik usaha dan penanam modal dimana juga menjadi karakteristiknya. Maka dari itu, cara pembuatannya pun juga tetap melibatkan keduanya.

Anda harus menyiapkan berkas-berkas seperti identitas dan NPWP pemilik usaha dan penanam modal, surat kontrak sewa atau bukti kepemilikan gedung, keterangan domisili pengelola gedung, PBB dan foto kantor dari dalam serta luar.

Pendirian badan usaha ini haruslah berada di depan akta notaris sehingga dapat dianggap sah secara hukum. Siapkan nama untuk CV Anda dan tunggu proses pembuatan selesai dalam beberapa waktu sesuai tenggat waktu yang disepakati.

Penutup

Berdasarkan pengertian CV menurut CariGaji.com, tentu bisa dipahami bahwa badan usaha jenis ini relatif mudah untuk didirikan sebab tidak dibutuhkan terlalu banyak syarat dan modal. Namun, dalam perjalanannya tentu harus tetap konsisten agar tidak mengalami kerugian.

Demikian artikel mengenai pengertian CV yang dapat dijadikan salah satu referensi dalam mempelajari aneka badan usaha di Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat diambil sisi positifnya.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari CariGaji.com di Google News

  • Tinggalkan komentar