Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan – Karyawan yang bekerja di bawah sebuah perusahaan perlu memberikan laporan pajaknya. Pajak sebagai potongan yang hendak diberi untuk kas negara.
Beberapa perusahaan langsung mengguntingnya, tetapi ada pula karyawan yang penting menghitungnya saat laporan tahunan.
Berikut ialah cara menghitung pajak gaji karyawan dan komponen yang terkait dengan pajaknya.
Komponen Pajak karyawan
1. Kedudukan
Bila seorang mempunyai kedudukan tertentu, karena itu kedudukannya akan dikenakan ongkos kedudukan. Pengeluarannya dimenghitung sejumlah 5% dari bruto tahunan.
Biasanya, orang dikenakan ongkos sekitaran Rp500.000,00 /bulannya. Ketentuan ini ada pada Undang-Undang PPh Pasal 21 Ayat 3.
2. Pensiun
Tiap karyawan tentu mempunyai dana pensiun. Komponen ini dikenakan ongkos dengan besaran sekitaran 5% dari bruto tahunan.
- Cek : Kumpulan Informasi Blog Terbaru
Perbedaannya, jumlahnya uang yang terbanyak ialah Rp200.000,00 /bulannya. Bila pendapatan karyawan kurang dari Rp50.000.000,00 /tahun, karena itu biayanya jadi 0%.
Ongkos pensiun cuma dikenai untuk karyawan yang bruto tahunannya lebih dari Rp50.000.000,00.
3. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS sebagai agunan sosial yang karakternya wajib buat wni. Semula, BPJS Ketenagakerjaan disebutkan dengan Jamsostek.
Agunan sosial ini terbagi dalam beberapa komponen. Komponen pertama ialah JHT yang dikenakan sejumlah 2%, agunan pensiun sejumlah 1%, agunan kecelakaan kerja sebesar 0.24% dan agunan kematian sebesar 0.3%.
Biaya Pajak Pendapatan atau PPh 21
1. Pendapatan Terkena Pajak
Untuk karyawan yang mempunyai akseptasi dengan jumlah tertentu sesudah nettonya dikurangkan dengan PTKP. Biaya itu dikenai ke mereka sebagai karyawan masih tetap.
Karyawan tak tetap mempunyai biaya pengmenghitungan berlainan, yaitu bruto dikurangkan dengan PTKP. Ketentuan ini tertera dalam PER-32 Dirjen Pajak tahun 2015.
2. Pendapatan Tidak Terkena Pajak
Tidak seluruhnya karyawan dikenakan pajak pendapatan. Untuk mereka yang belum menikah dan mempunyai penghasilan di bawah Rp54.000.000,00 /tahun, karena itu biayanya jadi Rp0,00.
Sementara untuk yang telah menikah, object pajak cuma dikenakan jika pendapatan lebih dari Rp59.500.000,00. nilai object pajak akan naik bersamaan dengan pertambahan tanggungan, terbanyak tiga orang per keluarga.
Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan
1. KaryawanMasih tetap
Karyawan masih tetap mempunyai harus pajak dengan biaya sejumlah 5% /tahunnya bila pendapatan tahunan kurang dari Rp50.000.000,00.
Sementara buat mereka yang ada di bentang Rp50.000.000,00-Rp250.000.000,00, karena itu biayanya sejumlah 15%.
Pendapatan di bentang Rp250.000.000,00-Rp500.000.000,00 dikenakan 25% dan di atas Rp500.000.000,00 dikenakan sejumlah 30%.
Jika seorang karyawan namanya Ani dan statusnya masih bujang yang mempunyai gaji Rp10.450.000,00, karena itu contoh permenghitungannya ialah:
- Netto dalam setahun = Rp10.450.000,00 x 12 bulan = Rp125.400.000,00
- Kelompok PTKP = Rp54.000.000,00
Selanjutnya, kalkulasi pendapatan yang dikenakan pajak dengan menghitung netto yang didapatkan dalam satu tahun dikurang dengan PTKP.
- Netto – PTKP = Rp125.400.000,00 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000,00
- Pajak yang dibayar = (5%x50.000.000) + (15%x21.400.000) = Rp475.833,00
2. Karyawan Harian Terlepas
Karyawan harian terlepas mempunyai pengmenghitungan yang lebih kompleks. Bila peenghasilannya di atas Rp4.500.000,00, baik setiap harinya di atas atau di bawah Rp450.000,00, karena itu biayanya dimenghitung dengan 5% (gaji-(PTKP/360).
- Baca Juga : 4 Cara Menghitung Gaji Karyawan Masuk tengah Bulan
Mereka yang memperoleh gaji dengan keseluruhan satu bulan tidak capai Rp4.500.000,00, karena itu biayanya jadi Rp0,00.
Misalkan seorang karyawan terlepas namanya Budi mempunyai gaji netto rerata /bulannya sejumlah Rp4.950.000,00. Budi masih dengan status bujang.
- PTKP Budi = Rp54.000.000,00
- Rumus = 5% (gaji-(PTKP/360))
- Pajak = 5% x (4.950.000-(54.000.000/360) = Rp240.000,00
Karyawan terlepas biasanya tidak terima gaji dalam jumlah yang serupa tiap bulannya. Hingga, mereka perlu memakai pengmenghitungan gaji rerata hingga penentuan pajaknya jadi tepat.
Ringkasan
Melansir situs CariGaji.com penentuan besaran pajak tiap karyawan akan berlainan. Hal itu dikuasai oleh tipe tugas, kelompoknya, dan cara menghitung pajak gaji karyawan.
Laporan ini perlu dilaksanakan tiap tahunnya dengan pembikinan billing ke kantor pajak. Sebaiknya tiap perusahaan lakukan laporan untuk karyawannya hingga pajak tidak tertunggak.
Penelusuran Terkait : Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan yang Benar * Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan dengan Mudah * Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan dan Pph * Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan 2020 * Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan 2021