Cara Menghitung Gaji Karyawan Baru Berdasarkan Beberapa Faktor

Cara Menghitung Gaji Karyawan Baru – Perekrutan karyawan baru merupakan hal yang wajar di dunia kerja.

Karyawan akan terus diperlukan bersamaan dengan berjalannya waktu. Tiap tahun perusahaan akan kehilangan karyawan lama waktunya karena pensiun atau memundurkan diri secara tiba-tiba.

Beberapa faktor itu jadikan perusahaan buka lowongan dan lakukan penghitungan gaji karyawan baru.

Perusahaan tidak langsung buka lowongan kerja saat karyawan keluar. Perusahaan akan memberi waktu ke pelamar dan lakukan tingkatan tahapan sampai pelamar bisa lolos kwalifikasi.

Karyawan yang telah diterima dan memulai bekerja akan mendapat gaji dengan beberapa sistem penghitungan.

Cara Menghitung Gaji Karyawan Baru

Ada banyak alasan kenapa perusahaan buka lowongan kerja pada tengah bulan. Perusahaan akan hitung gaji memakai cara-cara. Sistem penghitungan gaji yang umum dipakai salah satunya:

1. Cara Menghitung Berdasarkan gaji Minimum

Cara menghitung gaji karyawan baru yang termudah ialah lewat gaji minimal karyawan atau regional yang berjalan. Perusahaan tak perlu hitung jumlah gaji berdasar apa saja, cukup ikuti ketentuan pemda.

Bila perusahaan berlakukan lembur pada karyawan baru, karena itu gaji karyawan ialah keseluruhan dari nominal UMR ditambahkan uang lembur sama sesuai ketetapan yang disetujui.

2. Cara Menghitung Berdasarkan Jam Kerja

Tidak semua karyawan baru segera masuk di awal bulan. Ada-ada saja karyawan baru yang segera masuk tengah bulan atau dekati bulan akhir.

Bila kondisi ini, karena itu penghitungan yang sudah dilakukan dapat berdasar kumulatif jam kerja karyawan itu.

Perusahaan perlu hitung jam kerja karyawan dengan dasar 1/173 dikali gaji sebulan.

Penghitungan berdasar jam kerja pasti lebih sulit karena harus membandingkan gaji per jam yang lalu mengalikannya dalam jumlah jam kerja.

Contoh cara menghitung gaji karyawan baru secara secara singkat ialah:

Cara Pertama

  • Karyawan A masuk pada 11 Februari
  • Memperoleh gaji bulanan Rp6.000.000,00 dengan batas waktu bekerja sepanjang 6 hari/minggu.
  • Gaji /jam karyawan = 1/173 x Rp6.000.000,00 = Rp34.700,00

Cara Kedua

  • Karyawan masuk pada 11 Februari hingga jumlah hari bekerja 17 hari.
  • Pada hari biasa karyawan bekerja sepanjang 7 jam, dan di hari Jum’at karyawan bekerja sepanjang 5 jam.
  • Gaji yang didapat = (15 hari x 7 jam x Rp34.700,00) + (dua hari x 5 jam x Rp34.700,00) = Rp3.990.500,00

Karena itu berdasar sistem penghitungan gaji yang didasari jam kerja, karyawan akan mendapat gaji Rp3.990.500,00.

3. Cara Menghitung Berdasarkan Jumlah Hari

Cara menghitung gaji karyawan baru yang umum dipakai perusahaan yakni memberi gaji berdasar jumlah hari kerja.

Karyawan baru yang masuk di awal bulan dapat terima gaji secara utuh. Tetapi hal tersebut tidak berlaku pada karyawan yang masuk pada tengah bulan.

Langkah hitung jumlah gaji karyawan baru berdasar jumlah hari kerja ialah:

Rumus:

gaji karyawan = (jumlah hari kerja/jumlah hari kerja sepanjang sebulan) x gaji penuh

Misalnya semacam ini karyawan Z masuk ke perusahaan di tanggal 15 Maret. karyawan ini mempunyai jumlah hari kerja sepanjang 6 hari. gaji penuh karyawan sejumlah Rp3.000.000,00.

gaji karyawan Z = (jumlah hari kerja/jumlah hari kerja sepanjang sebulan) x gaji penuh

= (13/26) x Rp3.000.000,00

= Rp1.500.000,00

Maka perusahaan harus bayar karyawan Z sejumlah Rp1.500.000,00 untuk gaji awalannya.

Pada umumnya perusahaan memakai tiga sistem itu untuk lakukan penghitungan gaji karyawan baru baik yang masuk di awal bulan atau tengah.

Penghitungan yang sudah dilakukan juga ikuti ketentuan dinas berkaitan yakni Disnaker.

Ringkasan

Dasar yang dipakai diantaranya PP No 78 tahun 2015 yang menerangkan jika gaji karyawan dapat didasari pada unit waktu dan atau unit hasil.

Unit saat yang ditujukan ialah unit harian, mingguan, dan bulanan . Maka sistem penghitungan menurut situs CariGaji.com tidak dibikin secara sembarangan tetapi sesuai ketentuan yang berjalan.

  • Baca Artikel Menarik Lainnya dari CariGaji.com di Google News

  • Tinggalkan komentar