Gaji Guru dan Tunjangannya – Menjadi guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia. Sebab misinya sendiri adalah berkenaan dengan mencetak generasi bangsa. Dengan jasanya yang begitu besar, sebenarnya berapa gaji guru dan tunjangannya di Indonesia. Apakah besarannya sesuai dengan baktinya?
Mengenal Profil Guru
Umumnya, guru diartikan sebagai pendidik yang mengajarkan suatu ilmu, membimbing, serta memberikan penilaian terhadap peserta didik. Di mana ia juga mengabdikan dirinya hanya untuk mengajarkan suatu ilmu, mengarahkan peserta didik baik dalam pendidikan formal maupun non formal.
Pengertian dari guru sendiri juga telah disebutkan dalam UU no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalam memuat bahwa guru merupakan seorang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan mulai dari mendidik, mengajar, mengarahkan, menilai serta melakukan evaluasi.
Menurut beberapa pengertian di atas seorang guru tidak hanya mengajarkan ilmu. Tapi juga melakukan penilaian yang kemudian diadakanlah evaluasi. Seorang guru juga harus seseorang yang bisa diteladani. Dalam kamus Jawa Guru adalah digugu (dihormati, didengarkan, dll) dan ditiru (dicontoh perilakunya).
Cek Informasi: Gaji ASN Indonesia Terbaru
Gaji Guru dan Tunjangannya
Gaji guru dan tunjangannya adalah topik yang penting dan relevan bagi para pendidik di Indonesia. Memahami bagaimana sistem penggajian guru bekerja dapat membantu guru-guru untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan juga memberikan informasi yang berguna bagi calon guru yang ingin bergabung dengan profesi ini. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang gaji guru dan tunjangannya di Indonesia, dengan detail dan komprehensif.
Gaji guru termasuk dalam kategori PNS berdasarkan kelas dan golongannya. Berikut informasi gaji guru berdasarkan golongannya.
1. Golongan I (SD – SMP)
NO | PANGKAT | GAJI/BULAN |
1 | Golongan I-A | Rp1.560.800,00 – Rp2.335.800,00 |
2 | Golongan I-B | Rp1.704.500,00 – Rp2.472.900,00 |
3 | Golongan I-C | Rp1.776.600,00 – Rp2.577.500,00 |
4 | Golongan I-D | Rp1.851.800,00 – Rp2.686.500,00 |
2. Golongan II (SMA – D3)
NO | PANGKAT | GAJI/BULAN |
1 | Golongan II-A | Rp2.022.200,00 – Rp3.373.600,00 |
2 | Golongan II-B | Rp2.208.400,00 – Rp3.516.300,00 |
3 | Golongan II-C | Rp2.301.800,00 – Rp3.665.000,00 |
4 | Golongan II-D | Rp2.399.200,00 – Rp3.820.000,00 |
3. Golongan III (S1 – S3)
NO | PANGKAT | GAJI/BULAN |
1 | Golongan III-A | Rp2.579.400,00 – Rp4.236.400,00 |
2 | Golongan III-B | Rp2.688.500,00 – Rp4.415.600,00 |
3 | Golongan III-C | Rp2.802.300,00 – Rp4.602.400,00 |
4 | Golongan III-D | Rp2.920.800,00 – Rp4.797.000,00 |
4. Golongan IV
NO | PANGKAT | GAJI/BULAN |
1 | Golongan IV-A | Rp3.044.300,00 – Rp5.000.000,00 |
2 | Golongan IV-B | Rp3.173.100,00 – Rp5.211.500,00 |
3 | Golongan IV-C | Rp3.307.300,00 – Rp5.431.900,00 |
4 | Golongan IV-D | Rp3.447.20000 – Rp5.661.700,00 |
5 | Golongan IV-E | Rp3.593.100,00 – Rp5.901.200,00 |
Guru adalah profesi yang penghasilannya dimaksudkan sebagai imbalan melaksanakan tugas secara profesional dan sifatnya adalah sebagai penghargaan atas dasar prestasi.
Di Indonesia, guru dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Hal itu pula yang mempengaruhi besaran gajinya.
1. Guru PNS Sertifikasi
Di posisi pertama ada guru PNS Sertifikasi yang gajinya secara menyeluruh ditanggung oleh negara. Sifatnya pasti dan tidak mudah berubah.
Mereka yang masuk dalam kelompok guru PNS bersertifikasi akan mendapatkan penghasilan dua kali lipat.
Di mana besarnya sendiri telah diatur oleh undang-undang. Selain itu PNS sertifikasi juga akan mendapat tunjangan.
Misalnya jika PNS mendapatkan gaji 3 juta per bulan maka mereka juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi 3 juta perbulannya, sehingga menjadi 6 juta sekali gaji.
2. Guru PNS Non Sertifikasi
Guru yang telah terdaftar sebagai PNS akan mendapatkan gaji tetap setiap bulannya. hal itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian sebagai pegawai Negeri sipil guru tersebut harus memenuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini gaji PNS cukup besar. Tidak seperti PNS sertifikasi yang mendapatkan gaji dua kali lipat per bulannya.
Seorang PNS hanya akan mendapatkan satu kali gaji yang dibayar setiap tanggal tertentu.
3. Guru Kontrak Pemerintah Daerah
Jenis guru selanjutnya adalah yang terikat dengan kontrak daerah. Baik provinsi, kabupaten maupun kota.
Nah, guru semacam ini akan menerima upah langsung dari pemerintah setempat. Biasanya guru daerah disebut juga teko atau Tenaga Kontrak.
Perlu diketahui, penghasilan guri Teko dinilai cukup besar karena disesuaikan dengan UMR setempat.
Itulah kenapa nominalnya berbeda di setiap daerah. Gaji akan diberikan per bulan dengan melampirkan surat keputusan pemerintah daerah.
4. Guru Kontrak Yayasan
Guru kontrak Yayasan atau Guru Tetap Yayasan (GTY) ada seorang guru yang tempat baktinya di sekolah dan telah ditugaskan oleh yayasan terkait.
Sedangkan untuk sumber gajinya sendiri bukanlah dari pemerintah. Otomatis nominalnya pun berdasarkan keputusan yang dibuat oleh pemilik yayasan.
Pemerintah seolah tidak ikut andil dalam memberdayakan guru GTY. Sebab seberapapun penghasilan nya disesuaikan dengan pendapatan yayasan.
Apabila jumlahnya minim, maka gaji guru GTY pun terbilang sedikit daripada mereka yang ditanggung pemerintah.
5. Guru Honorer Komite
Salah satu yang masih banyak terjadi adalah adanya guru honorer komite. Nah, gaji guru pada kelompok ini cukup relatif.
Ada yang memang memiliki pendapatan pasti tiap bulan. Namun ada pula yang tidak dibayar meski sudah jatuh tempo.
Pasalnya sumber dana untuk gaji guru honorer komite berasal dari komite sekolah atau uang sekolah siswa/SPP.
Baca Juga : Gaji Tentara dan Tunjangannya Terbaru
Jadi, tiap sekolah memberikan gaji yang berbeda tergantung besar kecilnya sumbangan dari komite tersebut.
6. Guru Honor bos
Bos merupakan dana sumbangan pemerintah pada suatu lembaga pendidikan yang kemudian dimanfaatkan untuk menyejahterakan anggota sekolah.
Baik itu guru maupun murid. Pendapatan BOS ini bisa dianggarkan untuk membayar guru honorer.
Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud no 6 tahun 2021 mengenai Juknis Penggunaan Dana BOS.
Jumlahnya bisa disesuaikan sendiri oleh sekolah dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 persen dari total bantuan yang didapatkan.
7. Guru Sukarela
Terakhir ada guru sukarela yang mana tidak mendapatkan gaji meski telah bekerja di satuan pendidikan.
Biasanya guru semacam ini meniatkan diri untuk mencari pengalaman sehingga dilakukan secara cuma-cuma.
Tunjangan Guru
NO | GOLONGAN | GAJI/BULAN |
1 | Golongan IV-C – IV-E | Rp6.521.250,00 |
2 | Golongan IV-A – IV-B | Rp6.174.375,00 |
3 | Golongan III-C – III-D | Rp5.827.500,00 |
4 | Golongan III-A – III-B | Rp5.480.625,00 |
5 | Golongan II-A – II-D | Rp4.370.625,00 |
6 | Calon PNS (CPNS) | Rp3.100.000,00 |
Tugas Guru Sebagai Pendidik
Seperti yang disebutkan sebelumnya guru bukan hanya mereka yang datang ke sekolah, menyampaikan materi lalu pulang.
Peran guru tidak sesingkat itu. Sebab guru sendiri bukanlah pekerjaan, namun bentuk pengabdian. Inilah tugas guru sebagai pendidik.
1. Mengajar
Poin pertama dari seorang guru adalah mengajar. Dalam hal ini orang tersebut haruslah memiliki wawasan yang luas, sehingga ilmu tersebut dapat disampaikan kepada muridnya.
Sudah menjadi keharusan seorang guru memiliki pengetahuan yang lebih unggul dan mumpuni di bidangnya.
Proses ini menempatkan guru sebagai pengajar. Otomatis hal itu berkenaan dengan penguasaan materi atau bahan ajar.
Dalam proses mengajar juga berpedoman pada dokumen perencanaan. Supaya KBM tersebut dapat berjalan efektif.
2. Mendidik
Mengajar dan mendidik memiliki serangkaian cara yang berbeda. Apabila mengajar dikaitkan dengan transfer ilmu pengetahuan.
Maka mendidik adalah tentang mengajarkan nilai-nilai, etika, sikap dan tingkah laku murid.
Itulah mengapa guru sebagai pendidik harus memberikan contoh yang baik bagi peserta didik. Tugas ini tidak akan bisa berhasil dengan cara instan.
Oleh sebab itu prosesnya dilakukan terus menerus atau pengulangan.
3. Melatih Keterampilan
Proses pendidikan bukan hanya tentang membuat peserta didik mengerjakan berbagai tugas dalam bentuk teori tapi juga melatih keterampilannya.
Sudah menjadi tugas guru membuat muridnya praktek secara langsung dengan membawanya ke dunia nyata.
Melatih keterampilan ini bisa mengenai berbagai hal. Pasalnya, hidup harus terus berjalan, dengan melatih keterampilan sejak dini.
Diharapkan mereka akan tahu dengan sendirinya bagaimana menjalankan hidup dan mengatasi masalah yang mungkin datang.
4. Membimbing dan Mengarahkan
Adakalanya juga seorang guru merangkap menjadi pembimbing konseling. Dalam ranah ini pendidik berusaha memberikan bimbingan serta arahan kepada muridnya untuk masa depan lebih baik.
Bimbingan tersebut bisa berkenaan dengan cara memilih pilihan yang tepat untuk diambil dalam hidup.
Bukan hanya itu, dalam proses membimbing ini guru harus memahami murid secara lebih mendalam.
Baik itu mengenai karakter, pemikiran, perilaku, kehidupan realitanya, dan lain sebagainya. Agar ditemukan solusi tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
5. Motivasi
Selain dorongan yang ada dalam diri, motivasi dari orang lain sangat membantu manusia untuk berkembang.
Harapannya, motivasi tersebut akan memberikan dampak dalam kehidupan peserta didik.
Itulah ulasan dari CariGaji.com mengenai gaji guru dan tunjangannya yang memang cukup beragam sebab dikelompokkan dalam beberapa jenis.
Guru bukanlah suatu profesi, sebab sejatinya seorang pendidik berorientasi pada pengabdian atau panggilan hati.
Penelusuran Terkait: Gaji Guru * Gaji Guru Terbaru * Gaji Guru Terlengkap * Gaji Guru 2024